Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala KUA Kapuas Murung Berpesan ke Penyuluh Agama Jalankan Tugas Mengacu Aturan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 September 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Murung Zainal Arifin telah melaksanakan rapat dengan penyuluh Agama Non PNS di wilayah kerja KUA Kecamatan Kapuas Murung. Pada kesempatan itu, ia memberikan pesan dan arahan.

Zainal Arifin menyampaikan, dalam melaksanakan tugas, penyuluh hendaknya mengacu pada aturan-aturan yang sudah baku, baik dalam hal penyampaian laporan maupun dalam bertugas membina di wilayahnya masing-masing.

"Sehingga apa yang diharapkan pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat tercapai," katanya, Jumat, 16 September 2022.

Dia melanjutkan, dalam melaksanakan tugas, penyuluh harus mempunyai wawasan keagamaan yang cukup, sehingga mampu memberikan edukasi pembelajaran atau materi yang disampaikan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Kabupaten Kapuas, Artom Ali yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa kedepan seluruh penyuluh Agama Islam Non PNS harus mengacu pada aturan terbaru dari Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Artom Ali menjelaskan, sebagai petugas dalam memberikan penyuluhan, penyuluh Non PNS dituntut mempunyai managerial yang mempuni sesuai tugas dan bidangnya, meliputi tugas utama terdiri dari Administratif dan koordinatif.

"Serta tugas penunjangnya yang terdiri kerjasama lintas sektoral sebagai delegasi misi keagamaan dan menciptakan karya seni pengabdian masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru