Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Optimalkan Pemungutan Pajak

  • Oleh Hendri
  • 16 September 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan optimalisasi pemungutan pajak untuk menunjang pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, optimalisasi pemungutan pajak dilakukan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Dinas ini sudah menyusun regulasi baru menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kuncinya adalah wajib pajak sebagai pahlawan pembangunan agar taat dan tertib serta tepat waktu membayar pajak. Dari sisi regulasi kami akan menyediakan kemudahan," katanya, Jumat 16 September 2022.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan kerja sama tersebut merupakan langkah tepat untuk saling bergandengan tangan, bersinergi dan berkolaborasi demi peningkatan penerimaan pajak.

“Saat ini ada 86 Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dengan kami DJP dan DJPK, isi dari kerja sama di antaranya adalah tukar menukar informasi dan peningkatan kapasitas para pelaku kegiatan, baik kami maupun Pemerintah Daerah,” ucap Suryo.

Suryo juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih menggali potensi pajaknya demi meningkatkan pendapatan daerah masing-masing.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan koordinasi dan komunikasi, karena Insyaallah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing,”  pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru