Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso

  • Oleh Apriando
  • 16 September 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum terdakwa Akhmad Ghazali, Eko Andik Pribadi mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang dicabut.

“Saksi Sucipto dalam BAP mengatakan ini orang-orangnya  diuntungkan, tapi dicabut keterangannya, ” ujarnya, Jumat, 16 September 2022

Sementara untuk keterangan saksi Markus menjelaskan, dari proses lelang sejak awal ia hanya ikut menandatangani saja. Sedangkan yang mengerjakan yakni Sucipto.

“Apakah yang hadir dalam kualifikasi pembuktian itu direktur atau tidak, Sucipto juga tidak yakin, karena tidak memeriksa indentitas,” bebernya.

Dengan artian, dari keterangan kedua saksi, ia menilai proses pelelangan sudah cacat. Keterangannya pun disebut bertentangan. Kliennya pun diakuinya tidak masuk dalam struktur perusahaan yang terlibat pengadaan kontainer lapak PKL Yos Sudarso.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan dua orang saksi yaitu anggota panitia lelang pada sidang perkara Lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada kamis, 15 September 2022

Dua orang saksi tersebut memberikan keterangan untuk tiga orang terdakwa yakni Sonata Firdaus, Akhmad Gazali dan Yoneli Bungai.

Sekedar diketahui, Tiga orang tersebut menjadi terdakwa Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru