Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Miras Terungkap Setelah Adanya Pengakuan Pelajar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 September 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengungkapan kasus penjualan minuman keras (Miras) jenis arak yang dilakukan oleh tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S yang tinggal di Jalan Kumpai Batu, RT 5, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan berawal dari pengakuan pengakuan sejumlah pelajar yang membeli di tempat tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan dari kejadian Pengerusakan di SMPN 11 Arsel yang diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar, maka anggota melaksanakan penyelidikan dan mengamankan sejumlah anak atau pelajar diduga pelaku pengerusakan.

"Saat diamankan, pelajar yang terduga sebagai pelaku tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras yang telah di beli dari tersangka S," ujar AKP Rendra Aditya Dhani, Jumat 16 September 2022.

Kemudian kepolisian melakukan pengecekan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 103 botol ukuran 600 ML yang berisikan Miras jenis Arak, dan barang lalinnya yang digunakan untuk mengemas minuman keras jenis arak.

Rendra menjelaskan tersangka telah menjual minuman keras jenis arak tersebut sejak 2017 dan sempat berhenti saat tersangka pulang kampung ke Jawa, kemudian dilanjutkan kembali menjual miras jenis arak sejak 3 bulan terakhir.

Cara tersangka melakukan kegiatan usaha menjual minuman keras jenis arak tersebut, adalah dengan membeli setiap 10 hari sekali sebanyak 2 kantong plastik dengan masing-masing kantong plastik berisikan arak 18 liter.

"Per botolnya dijual dengan harga Rp 20 ribu," tuturnya. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 204 Jo Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Sesuai Pasal tersebut, maka tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru