Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Katingan Tengah Amankan Bandar Judi Dadu Gurak

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 September 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan mengamankan terduga pelaku judi dadu gurak berinisial W (46) yang merupakan warga Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

W diamankan polisi saat melakukan praktek perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka di Gang Salawah, Jalan Minun Dehen, Desa Samba Danum.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan E Batubara, Selasa,  20 Septber 2022 mengatakan terduga pelaku diamankan pada Minggu, 18 Septber 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu set peralatan dadu gurak, yakni tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna putih, dan satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam.

Kemudian satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau, bulatan kecil warna merah putih, serrta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.

“Saat personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Katingan Tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka,” jelas Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan E Batubara. 

Dari laporan itu, Polisi langsung menuju TKP, dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang  buktinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tambah Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan E Batubara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru