Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Juga Amankan Penadah Sepeda Motor Curian

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masih dalam rentetan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor yang dilakukan tersangka AS (26) warga Kecamatan Kapuas Barat, personel Satreskrim Polres Kapuas juga mengamankan seorang terduga penadah atau yang membeli barang hasil curian.

Adalah seorang pria berinisial S (31) yang juga merupakan warga Kecamatan Kapuas Barat. Ia ditangkap polisi saat berada di Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

"Yang bersangkutan atau pelaku S adalah penadah barang curian sepeda motor dari tersangka AS, keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi, dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu, 21 September 2022.

Dari pelaku penadah ini diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda CBR DA 2470 NI, merupakan hasil curian pelaku AS di TKP Jalan Durian, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

"Juga dijadikan barang bukti berupa satu buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari korban," ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru