Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Akan Bongkar Bangunan Menutup Drainase

  • Oleh Hendri
  • 22 September 2022 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menutup jalur drainase. Hal ini dikarenakan pemerintah setempat ingin menata kota menjadi lebih baik serta ingin membangun drainase yang mampu berfungsi dengan maksimal.

Langkah-langkah sosialisasi mulai dilakukan, terutama di wilayah Kecamatan Pahandut sebagai daerah padat penduduk. Di wilayah ini pemandangan bangunan di atas drainase seolah menjadi hal yang biasa karena banyaknya pelanggaran yang dikakukan warga setempat.

"Semua pemilik bangunan di atas drainase kami berikan waktu sampai satu minggu ke depan untuk membongkar sendiri bangunannya. Kalau masih ada, nanti dibongkar menggunakan alat berat," kata Camat Pahandut, Berlianto, Kamis, 22 September 2022.

Dia mengatakan jika upaya penataan adalah tindak lanjut atas arahan Wali Kota Palangka Raya, agar saluran drainase bebas dari bangunan liar. Sebab di saat musim penghujan seperti saat ini kerap terjadi luapan genangan air di kawasan pemukiman penduduk karena saluran drainase tersumbat sampah, serta sulit dibersihkan akibat tertutup bangunan liar.

Kawasan yang di tata, ujar Berlianto, adalah Jalan Kecipir dimana pada sisi kiri dan kanan terdapat bangunan semi permanen milik pedagang, yang berdiri tepat di atas saluran drainase. Pihaknya telah meminta kepada para pedagang agar memundurkan bangunannya dan tak menutup drainase.

"Kita juga akan berkonsultasi ke Bagian Aset, apakah fasilitas umum (Fasum) seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Kecipir bisa menjadi wadah relokasi para pedagang ini. Jika dari pedagang bisa memundurkan bangunannya, silahkan saja," bebernya.

Selain itu di kawasan Jalan Adonis Samad juga tak luput dari penataan. Para pedagang juga diminta untuk mentaati aturan agar tak menganggu badan jalan maupun drainase.

Selanjutnya di Jalan Kranggan, pedagang yang menempati sisi kanan jalan juga sudah diminta untuk memundurkan bangunan semi permanen miliknya, minimal 3 meter dari tepi jalan. Agar pengunjung yang datang dan parkir kendaraan, tak menutup jalan maupun badan jalan yang berisiko membahayakan lalu lintas. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru