Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Ungkap 2 Kasus Perjudian dengan 7 Tersangka

  • Oleh Norhasanah
  • 23 September 2022 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara berhasil mengungkap dua kasus perjudian yang ada di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Sukamara dengan mengamankan sebanyak 7 tersangka. 

"Polres Sukamara berserta jajaran Polsek, satuan reserse Sukamara dengan timnya melaksanakan kegiatan penindakan atau penegakan hukum pelaku-pelaku judi yang ada diwilayah hukum Polres Sukamara," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada konference pers, Jumat, 23 September 2022.

Menurut dia, dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, 6 tersangka JN, HN HF, NP, SK dan ATN kasus judi dadu jenis lopu dan 1 tersangka J.I judi togel.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, untuk perkara togel berupa uang, handphone dan 1 ID username. Kemudian dadu jenis lopu adalah lembar lapak dadu, buah dadu, uang tunai dan barang bukti lainnya," ujar Dewa. 

Kapolres Sukamara tersebut menerangkan, modus yang dilakukan untuk judi togel adalah pembelian melalui whatshapp, atau pembeli yang langsung menemui pelaku untuk memasang angka nomor togel. 

Sementara untuk judi dadu jenis lopu, adalah permainan yang dimaninkan bandar keliling atau setiap pemain bisa menjadi bandar.

"Untuk togel kita kenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana. Dan dadu jenis lopu pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 303 ayat 1 ke 1E KUH Pidana subsider pasal 303 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta," tukas AKBP Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru