Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Segera Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Kaburan ke Pengadilan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Oktober 2022 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mantan Kepala Desa atau Kades Kaburan berinisial TA telah masuk ke tahap dua, dan ditahan kejaksaan, karena kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Dana Desa Kaburan Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019. 

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas tmenerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Kapuas pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi para Kasi menyampaikan tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022.

Karena ancaman pidana dalam Pasal sangkaan tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

"Kemudian tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Arif Raharjo.

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai peosedur, kemudian terhadap tersangka juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara TA ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A," jelas Kajari.

Dari pantauan di kantor Kejari Kapuas, tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah, setelah pelimpahan tahap II itu langsung dibawa menggunakan mobil Sat Tahti Polres Kapuas menuju ke Rutan Palangka Raya untuk ditahan.

Kajari menjelaskan TA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

"Dengan cara mengambil alih pekerjaan dengan cara sepihak, menguasai dan mengelola sendiri Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019 tanpa melibatkan TPK, bendahara desa maupun perangkat desa," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp975 juta lebih berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru