Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Marjuki Sebut Bangunan Abaikan Ruang Milik Jalan Belum Dibongkar

  • Oleh Noor Annisa
  • 04 Oktober 2022 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap bangunan-bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan sampai belum dibongkar.

Dia menyebut, dalam hal melaksanakan pengawasan maupun pengawalan terhadap sarana ruang milik jalan, terutama terhadap bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan, memang sudah menjadi kewenangan mereka. Namun, dalam hal penindakan hendaknya ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP). 

"Ini ada lagi di Jalan RA. Kartini bangunan ruko yang mengabaikan ruang milik jalan. Kami juga berusaha semuanya kami hentikan, tidak ada yang berlanjut. Kami sudah bersurat ke Dinas DPUPRPRKP kapan mau dieksekusi namun belum ada jawaban. Jadi, sejauh ini kami pantau saja. Dari patroli yang kami lakukan setiap hari, nyatanya aktivitas memang berhenti tapi belum bongkar," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.

Marjuki menyebut, DPUPRPRKP yang meminta Satpol PP untuk mengawal serta mengawasi, dan sudah dilakukan dengan menghentikan aktivitas beberapa bangunan yang mengabaikan ruang milik jalan. 

"Harapannya itu tindak lanjut dari DPUPRPRKP, kalau kita beri waktu 7 hari tidak ada pembongkaran dari pemilik bangunan, dinas terkait yang bongkar. Tidak perlu menunggu mereka yang bongkar, karena DPUPRPRKP punya alat berat dan yang memiliki sarana ruang milik jalan. Polisi Pamong Praja hanya pengawasan dan pengawalan saja," tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah melakukan pengecekan terhadap bangunan permanen tanpa izin milik SMK PGRI Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara yang melanggar izin bangunan. Namun sudah lebih satu bulan bangunan tersebut belum dilakukan pembongkaran.

"Aktivitas bangunan ruko milik SMK PGRI sudah berhenti tapi belum dibongkar sampai saat ini. Kata mereka, mau bongkar sendiri tapi nyatanya belum bongkar, alasannya belum dapat alat berat," lanjutnya.

Menurut aturan yang berlaku, bangunan harusnya berdiri minimal enam meter dari badan jalan sebagai ruang milik jalan yang bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan lainnya. Jika ingin mendirikan bangunan, saran dia, sebaiknya pemilik terlebih dahulu berkoordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum setempat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Program ini terus akan berjalan. Jadi sesuai dengan perintah bupati, kita tidak boleh lagi bermain-main dengan bangunan, merubah, mengangkat atau menggeser fasilitas-fasilitas pemerintah terutama di ruang milik jalan atau bahu jalan," tandasnya. (NOOR ANNISA/B-7)

Berita Terbaru