Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pertanian Barito Timur Masih Verifikasi Calon Lahan Sawit Masyarakat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 10 Oktober 2022 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur masih terus memverifikasi calon lahan pengembangan sawit masyarakat sebelum menyalurkan bantuan biaya pembukaan lahan maupun bibit dan sarana produksi.

"Pengembangan sawit masyarakat saat ini masih dalam proses verifikasi data faktual cukup banyak wilayahnya," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Trikorianto, saat dikonfirmasi, Senin, 10 Oktober 2022.

Verifikasi faktual ini dilakukan dengan mendatangi langsung lahan yang digunakan untuk pengembangan sawit masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar program Pemkab Barito Timur ini benar-benar tepat sasaran.

"Sosialisasinya sudah selesai jadi sekarang kita berada dalam proses mengecek kebenaran luasan lahan yang akan dikembangkan," jelasnya.

Pada tahun 2022 ini, Pemkab Barito Timur meluncurkan program pengembangan lahan sawit masyarakat seluas 800 hektare. Tahapan pertama program dimulai dengan bantuan pembukaan lahan.

Lahan seluas 800 hektare itu tersebar di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Patangkep Tutui, Awang, Benua Lima, Dusun Timur, Karusen Janang, Paku, Raren Batuah dan Kecamatan Pematang Karau.

Bantuan pembukaan yang diberikan pemerintah daerah berupa anggaran sebesar Rp2,5 juta per hektare.

Untuk memastikan program dan bantuan yang digulirkan pemerintah ini tepat sasaran, maka Balai Penyuluhan Pertanian atau BPP di setiap kecamatan ditugaskan untuk melakukan pendataan, sosialisasi, verifikasi data dan verifikasi faktual bersama pemerintah desa.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2023, para petani yang telah mendapatkan bantuan pembukaan lahan akan diberikan bantuan bibit, sarana produksi berupa pupuk dan obat-obatan.

Syaratnya penerima bantuan yaitu bukan PNS, TNI atau Polri. Lahan yang akan ditanami sawit juga harus subur, bukan lahan sawah, tidak masuk dalam kawasan hutan, tidak masuk HGU, tidak mengganggu lahan karet serta satu keluarga maksimal mendapatkan bantuan untuk satu hektare. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru