Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Investasi Bodong Diminta Diusut Tuntas

  • Oleh Apriando
  • 10 Oktober 2022 - 19:17 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Parlin B Hutabarat, kuasa hukum para korban perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia mengharapkan agar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diusut tuntas.

“Kami harapkan ada upaya maksimal untuk mengejar, menyelidiki dan menganalisa aset aset dari terdakwa, Jangan ada kesan terpaksa disidangkan, namun ada upaya maksimal dari penyidik," kata Parlin, Senin, 10 Oktober 2022

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan, para korban juga mendorong penyidik Polda Kalteng agar terus maksimal dengan segala upaya dan kewenangan yang dimiliki.

"Jika TPPU ini berlarut-larut kami khawatir aset tersebut semakin tidak jelas, hilang dan ada dugaan kemungkinan dihilangkan," paparnya.

Menurut Parlin, para korban bukan hanya kehilangan harta dalam perkara tapi juga berimbas kepada psikis karena merasa tertekan. Selain itu uang hasil modal investasi yang seharusnya dapat digunakan membantu biaya berobat ternyata tidak dapat kembali. “Ada dua member telah meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Parlin, banyak korban yang hingga kini menanggung hutang karena telah meminjam uang untuk ditanamkan dalam investasi.

Untuk itu para korban berharap dalam proses hukum, kerugian dapat dipulihkan sehingga memenuhi unsur kemanfaatan. Putusan Juga dihari dapat mengganti kerugian harta korban dengan penyitaan aset-aset para terdakwa yang telah menikmati hasil.

“Kepastian hukumnya, melalui proses hukum ini para korban tidak perlu lagi berangan-angan tanpa ada kejelasan,” harapnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru