Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Motor Ajukan Eksepsi

  • Oleh Apriando
  • 11 Oktober 2022 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rudi, terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan CV Surya Pratama Palangka Raya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ikhwanul Ridhatullah, penasihat hukum terdakwa Rudi. "Kami mengajukan eksepsi karena kami rasa ada hal-hal di dalam dakwaan yang kami keberatan," Katanya, Selasa, 11 Oktober 2022

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rudi melakukan penjualan 30 unit sepeda motor tanpa menyerahkan hasil penjualan.

Perkara bermula pada 17 Januari 2022. Saat itu, Rudi bekerja sebagai pegawai atau karyawan CV Surya Pratama Palangka Raya dengan jabatan salesmen.

Ia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan atau sepeda motor yang dibeli kepada konsumen.

Pada 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin managemen CV Surya Pratama Palangka Raya, melakukan penjualan 30 unit sepeda motor berbagai type.

Selain melakukan penjualan, terdakwa juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 unit sepeda motor dengan jumlah sebesar Rp 708.000.000.

Hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV Surya Pratama Palangka Raya, melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Surya Pratama Palangka Raya mengalami kerugian sebesar Rp 832.000.000. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian. Jaksa menjerat terdakwa dalam Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru