Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurusan Izin Usaha di Palangka Raya Dipermudah Melalui OSS

  • Oleh Hendri
  • 12 Oktober 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan para pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mengurus perizinan.

Salah satunya termasuk pelaku usaha kafe di kota setempat yang ingin mengurus perizinan usaha bisa memanfaatkan sistem online single submission (OSS). Selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan izin melalui OSS itu lebih mudah dan transparan.

"Sekarang proses perizinan lebih mudah dan transparan seperti halnya aplikasi dalam OSS," katanya, Rabu 12 Oktober 2022.

Dia mengatakan, izin usaha sangatlah penting untuk dimiliki, karena dengan mengantongi surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidak fiktif dan diakui secara hukum oleh negara.

Tidak hanya itu, dengan mengantongi surat izin, maka para pelaku usaha akan memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha. Selain itu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.


"Tentunya juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Sekaligus mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar," ujarnya. (HENDRI)

Berita Terbaru