Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Macan Kumbang Polres Seruyan Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 12 Oktober 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pria warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan dibekuk Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan, Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB

Diamankannya pria paruh baya itu, lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korban pencabulan merupakan seorang pelajar sekolah dasar berusia 12 di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha mengatakan terduga pelaku diamankan atas laporan dari ayah korban.

”Terduga pelaku ditangkap di rumahnya,setelah dilaporkan orang tua korban," ungkap Kasat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang berisikan ingin menikahi korban dan mengakui perbuatan bejatnya

Kemudian ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan dan korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022 hampir tiap hari. 

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan merasa diancam oleh pelaku.

Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit.

Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo  Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tutup Kasat. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru