Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Restoratif Justice Kembali Dilakukan Kejari Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Oktober 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice, Rabu, 19 Oktober 2022. Itu dilakukan karena korban bersedia memaafkan tersangka pencurian ponsel miliknya. 

Kasi Intel Kejari Kobar Pandu Nugrahanto menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Makrun melakukan pemaparan secara virtual dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana.

"Kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka karena yang bersangkutan telah mengambil hp tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban," jelas Pandu Nugrahanto.

Menurut Pandu Nugrahanto, dalam perjalanan penanganan kasus ini, setelah beberapa kali mediasi, korban kemudian sepakat memaafkan perbuatan tersangka.

"Selain itu, pertimbangan restorative justice ini diambil dalam penanganan perkara lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan pihak tersangka tidak akan mengulangi perbuatan pencurian atau bentuk tindak pidana lain," jelas Pandu Nugrahanto.

Pandu Nugrahanto menambahkan, tersangka juga menyatakan bersedia dan sanggup untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatannya kembali. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru