Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Sukamara: Pemusnahan Barang Bukti Hindari Penyelewengan

  • Oleh Norhasanah
  • 25 Oktober 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemusnahan barang bukti terhadap 24 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach oleh Kejaksaan Negeri Sukamara untuk menghindari terjadinya penyelewengan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti untuk menghindari terjadinya kehilangan dari tempat penyimpanan, maupuan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, serta meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi.

"Ini juga sebagai bentuk tidak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa, dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sebagai salah satu pertanggungjawaban kinerja kami kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan payanan publik," ucap Suhartono, Selasa, 25 Oktober 2022.

Disamping itu, agar masyarakat juga mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan, serta bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di Kabupateb Sukamara," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 24 perkara tersebut terdiri dari 10 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara penggelapan, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara kepemilikan sajam, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara kesehatan. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru