Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kalteng Minta Samsat Permudah Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

  • Oleh Donny Damara
  • 26 Oktober 2022 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering meminta kepada Samsat agar dapat lebih mempermudah syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kemudahan dalam persyaratan pembayaran pajak tentu hal itu akan lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, sebab masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

"Saat ini peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan di Kalteng khususnya masih belum optimal karena banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak, ini karena diakibatkan persyaratan yang masih dibilang cukup sulit untuk dipenuhi masyarakat," ucapnya, 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan persyaratan dalam membayar pajak yang masih terbilang sulit yakni adanya permintaan dari samsat yang mengharuskan adanya KTP asli pemilik kendaraan. Masyarakat yang memiliki kendaraan dari pihak kedua tentunya hal itu sulit untuk dipenuhi.

"Maksudnya ketika masyarakat membeli kendaraan bekas, itu kan masih atasnama pihak kedua. Nah, saat akan membayar pajak dan hendak balik nama diminta KTP asli pemilik lama, ini yang sulit dipenuhi, karena bisa saja pemilik lamanya sudah meninggal atau pindah keluar daerah," jelasnya.

Hal inilah sebut Freddy yang harus dapat menjadi perhatian pihak Samsat agar tidak perlu memberi syarat demikian dan lebih dipermudah misalkan dengan hanya surat keterangan atau semacamnya, sehingga masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak.

"Sangat disayangkan apabila terdapat syarat yang sulit dan masyarakat enggan membayar pajak, ini tentu merugikan daerah karena potensi PAD lepas begitu saja. Padahal PAD ini penting untuk ditingkatkan salah satunya melalui sektor pajak," imbuhnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru