Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SKPD Tandatangani Dokumen Perjanjian Kerja

  • 04 Februari 2016 - 22:00 WIB

PARA kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja tahun anggaran 2016.

Penandatanganan itu di saksikan Bupati Barut Nadal'syah, Wakil Bupati Ompie Herby dan Sekda Jainal Abidin di kantor Bupati setempat di Muara Teweh, Kamis (4/2/2016).

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari bupati kepada pimpinan unit k melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

'Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dokumen perjanjian kinerja ini sangat penting sebagai tolok ukur terhadap pencapaian kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi pada masing-masing unit kerja setiap tahun,' kata Nadalsyah.

Menurut Nadalsyah, kiner'ja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Penyusunan dokumen perjanjian kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, yang bertujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

'Di samping itu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi pemberi amanah.' (ANT/DN/B-5)

Berita Terbaru