Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Sosial Kapuas Evaluasi Perbup Nomor 8 Tahun 2022

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Oktober 2022 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Sosial setempat mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, Perbup tersebut telah disosialisasikan pada bulan Juli 2022 lalu, sehingga sesuai Perbup itu juga harus dievaluasi pelaksanaanya tiga bulan pertama.

"Tiga bulan pertama harus dievaluasi dan kita sudah lakukan evaluasi pertama dari perbup itu. Rata-rata izin yang sudah diterbitkan itu berakhirnya bulan November 2022 nah mereka belum diperpanjang lagi, tetapi kita harus evaluasi dulu," kata Budi, Senin, 31 Oktober 2022.

Dia menyebutkan, dalam evaluasi, ada beberapa saran dan masukan dari stakeholder terkait, di antaranya memang yang menjadi konsen terkait PUB penggunaan fasilitas umum yang harus benar-benar diawasi pelaksanaannya.

"Tapi, di satu sisi kita tidak mungkin melarang dan tidak mungkin tidak memberikan ruang. Nanti pembiaran lagi, sehingga fungsi pemerintah ini mengatur disitulah peran kita merumuskan," ucapnya.

Ia menyebutkan, salah satu evaluasi itu rencananya semua unsur yang ada di tim akan ke lapangan melihat aktivitas yang dilakukan, baik itu penggunaan maupun ketentuan apakah ada yang dilanggar dan bisa jadi catatan terkait perpanjangan izin.

Menurut dia, kegiatan PUB seperti sumbangan-sumbangan atau donasi sebenarnya baik, ini sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk pembangunan.

"Karena ada regulasinya harus diatur supaya tertib dan tidak menggangu kepentingan orang lain misalnya fasilitas umum. Jadi diatur supaya tertib supaya sama sama bisa mengevaluasi karena PUB ini juga kegiatan sosial misalnya kebencanaan Itukan perlu ada pertanggungjawaban," ucapnya.

Dia menegaskan, dalam mengurus izin PUB itu gratis, dengan melengkapi syarat-syaratnya sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2022. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru