Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacaan Eksepsi Kasus Gusti Gelombang Ungkap Dugaan Kriminaliasi

  • 04 Februari 2016 - 23:20 WIB

Sidang peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, yangdisangkakan dilakukan Gusti Gelombang saat menjabat sebagaisalah satu staf Humas PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) tahun 2010-2011, semakinmenarik.

Lantaran proses persidangan, warga Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama(Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),  atas  dugaan kasus penggelapan uang Rp8 juta yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN)Pangkalan Bun itu kini mengarah pada pengungkapan indikasi kriminalisasi.

Tim kuasa hukum Gusti Gelombang dari Public Interest Lawyer Network (Pilnet)meyakini kasus hukum yang menimpa Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB)tersebut, merupakan buah hasil praktik kriminalisasi yang dijalankan PT BGA.Gusti Gelombang dikriminaliasi, demi menutup kasus besar yang terjadi dalampengelolaan dan kerjasama koperasi plasma sawit KMB dengan PT BGA. Yangbeberapa bulan belakangan telah dilaporkan Gusti Gelombang dan tengah diusut diPolda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dugaan kriminalisasi tersebut dipaparkan dalam pembacaan eksepsi atau bantahanberjudul <Hentikan BisnisKriminalisasi Gusti Gelombang>. Yang dibacakan Judianto Simanjuntak, timkuasa hukum Gusti Gelombang, di Pesidangan Kasus Gusti Gelombang, di PNPangalan Bun, Kamis (4/2).

Setelah mempelajari secara seksama surat dakwaan, kata Judianto, pihaknyaberpendapat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gelombang adalahimajinasi dari JPU untuk diajukan ke depan persidangan. "Perkara pidanaini terkandung kriminaliasi terhadap Gusti Gelombang. Jelas kasus terdakwa inimerupakan kasus rekayasa," kata Judianto.

Pelakunya kriminalisasi atau perekayasa kasus, tuding Judianto, merupakansegelintir orang yang profesional letigator atau tukang pembuat kasus. Dirinyamenyayangkan JPU ikut hanyut dalam permainan dan memperkosa kaedah hukum dankeadilan. Kriminalisasi yang dilakukan kepada Gelombang, imbuhnya, merupakanbentuk dan wujud nyata kekhawatiran PT BGA, terhadap Gusti Gelombang."Yang bejuang untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakatdesa lewat Koperasi KMB."

Dalam sidang tersebut, Gusti Gelombang sebagai tertuduh penggelapan uangmengatakan, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan penuntut umum. Karena,sejak 15 Juni 2007 saat dirinya bekerja sebagai staf Humas PT BGA hinggaOktober 2011, semua tugas yang diberikan kepadanya telah dijalankan sesuaistandar operasional prosedur (SOP) perusahaan. "Tuduhan yang saya terimaini, sangat-sangat tidak masuk akal," tegas Gelombang, Kamis (4/2). (RD/*)

Berita Terbaru