Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Penghentian Penuntutan dari 3 Kejaksaan Negeri di Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 02 November 2022 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apresiasi disampaikan atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari tiga wilayah kejaksaan negeri," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Rabu, 2 November 2022

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
Para Tersangka telah memulihkan kerugian korban yang timbul dari Perbuatannya," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru