Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBB Rumah Mewah Akan Ada Penyesuaian Harga

  • Oleh Noor Annisa
  • 10 November 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus rumah mewah akan dilakukan penyesuaian terkait iuran pajaknya.

"Sekarang bangunannya ini kami nilai berdasarkan harga permeter persegi sesuai dengan harga standar bangunan gedung yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR," jelas Kepala Bapenda, Ramdansyah, 10 November 2022.

Menurut ketetapan Kementrian PUPR, lanjutnya, ada perbedaan rumah sederhana dengan yang tidak sederhana untuk penilaian (PBB-P2) nya, untuk bangunan yang dinilai salah satunya adalah bahan baku yang digunakan.

"Misalkan bangunannya menelan biaya Rp3 miliar berbeda PBB nya dengan bangunan yang menghabiskan 300 juta dan kami akan datang ke rumah melakukan pengecekan," tambahnya.

Dia melanjutkan, penyesuaian harga ini juga berdasarkan SK Bupati, dia mencontohkan lagi kalau harga rumah mewah biasanya dikerjakan tukang kelas satu yang harga per meter persegi bangunannya bisa sampai Rp500 ribu sedangkan kalau tukang biasa hanya kisaran Rp200 ribu saja.

Dia menyampaikan, pihak kecamatan atau kelurahan kepada warganya yang mengubah ukuran rumah maka akan diserahkan blanko kepada RT untuk penilaiannya.

Menurutnya, pihak Bapenda saat ini sedang komitmen mengedukasi masyarakat, salah satunya melalui event gebyar pajak atau undian berhadiah masyarakat yang aktif membayar pajak yang digelar beberapa waktu di Citimall Sampit.

"Itu untuk memberikan pemahaman pajak, kita menyebarluaskan informasi, sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya tuntutan layanan publik yang tinggi ,tuntutan pembangunan sumbernya dari mana lagi kalau tidak dari pajak daerah," ungkapnya.

Pada tahun 2022 ini, dikatakannya target pemerintah daerah terhadap PBB-P2 yakni sebesar Rp10 miliar. (NOOR ANNISA/B-7)

Berita Terbaru