Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Ayah Mencuri Karena Susu Anaknya Habis, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 25 November 2022 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara pencurian dari kejaksaan Negeri Seruyan dengan tersangka S dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam press release di Palangka Raya, Jumat, 25 November 2022.

Selain itu, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, di mana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya dan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari sukamara dan Kajari Seruyan. 

Adapun kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka S, bermula pada 5 September 2022 saat pulang membeli gado-gado dan es teh, ia teringat kepada anaknya berumur 10 bulan sudah satu hari tidak meminum susu. Ia mengambil sebuah tas di warung tempat membeli gado-gado tersebut saat keadaan sedang sepi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru