Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerbitan Sertifikat Hak Pakai di Palangka Raya Disoal

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 November 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerbitan sertifikat hak pakai di Jalan Induk Tampung Penyang Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya disoal. Lantaran, penitikan koordinat yang dilakukan BPN diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan atau ahli waris.

"Tanah seluas 600 M2 di Jalan Tampung Penyang itu merupakan milik  orang tua saya (alm Helmuth Kaut), ternyata di lahan itu terbit sertifikat hak pakai nomor 2108 atas nama Ir. Zulkarnain," kata ahli waris, Kristiawon Bangkan, Jumat, 25 November 2022.

Atas terbitnya sertifikat hak pakai di dalam kepemilikan hak kaplengan kawasan komplek Tajahan Antang tersebut kata Kristiawon, pihaknya merasa dirugikan.

"Karena sepengetahuan saya sebagai ahli waris, orang tua saya tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun," tegas Awon sapaan sehari-hari.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat 2 Palangka Raya SK 07.500.1.Pemb.VII.1989 yang disahkan Drs. DN Singaraca pada 5 Juli 1989 serta diperkuat lagi oleh SK Walikota Palangka Raya 17 Februari 1998 dan SK BPN KP. 185.59301.I.III.1989 tanggal 17 Maret 1988 ini dikelola oleh Alm Helmuth Kaut. Lahan itu berasal dari garapan Helmuth Kaut dkk di komplek Tajahan Antang tersebut.

Sementara, Kepala kantor BPN Kota Palangka Raya, Y. Budhy Sutrisno saat dikonfirmasi tidak berada di tempat." Bapak sedang keluar. Walaupun ada, mungkin beliau juga tidak tahu jika tidak mempelajari berkas terlebih dahulu," ucap Maria, ajudan Kepala Kantor. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru