Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Raih Peringkat Pertama PPID Utama Tingkat Kalteng

  • Oleh ANTARA
  • 26 November 2022 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dalam kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) Utama kabupaten/kota se-provinsi dari Komisi Informasi setempat.

"Katingan berhasil menempati peringkat pertama Cukup Informatif dalam implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 74,69," kata Sekda Katingan Pransang di Kasongan, Jumat.

Dia mengatakan, dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan dinilai telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan informasi publik berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Diharapkan keterbukaan informasi publik di Katingan lebih meningkat dan lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Katingan, Wim Ngantung mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting dilaksanakan, karena pada era sekarang semua informasi tidak bisa di tutup-tutupi. Meski demikian, dalam pelaksanaannya tetap pada koridor, regulasi dan azas manfaat yang tinggi.

"Penghargaan yang diterima diharapkan menjadi momentum agar ke depannya terjadi peningkatan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan berbagai pihak," kata Wim.

Komisioner Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," jelasnya.

Hingga pada akhirnya mampu menghasilkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022.

“Hasil Monev tahun ini jumlah yang Informatif atau warna hijau 20 Badan Publik, Menuju Informatif atau warna biru 15 Badan Publik, Cukup Informatif atau warna kuning 11 Badan Publik, Kurang Informatif atau warna merah 7 Badan Publik, dan Tidak Informatif atau warna hitam 2 Badan Publik," kata Roziqin.

ANTARA
 

Berita Terbaru