Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Ribu Dukungan Tersebar di 7 Daerah Syarat Calon DPD Bisa Ikut Pemilu 2024

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 29 November 2022 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah dukungan bagi bakal calon perseorangan anggota DPD pada perhelatan Pemilu Periode 2024.

"Provinsi Kalteng, berdasarkan keputusan KPU RI, maka dukungan minimal yang harus dikumpulkan bakal calon perseorangan anggota DPD RI adalah sebanyak 2.000 orang," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, ditemui seusai membuka sosialisasi tahapan penyerahan dukungan perseorangan Bakal calon DPD Pemilu 2024, bertempat di Aula Hotel Luwansa Jalan G. Obos Kita Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022.

Dukungan 2 ribu orang tersebut, wajib memenuhi dan mencakup 7 Kabupaten Kota di Kalteng. Sebaran dukungan yang dinyatakan dengan dokumen kependudukan seperti KTP.

Sebelum mendaftar ke KPU, calon anggota DPD wajib memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu. Menurut jadwal di PKPU, mulai pelaksanaan persiapan pada 6 Desember 2022.

"Dari tahapan kemaren, untuk penyerahan dukungan minimal bakal calon perseorangan anggota DPD Pemilu 2024 di mulai tanggal 6 - 29 Desember 2022 sebagai syarat mendaftar. Makanya, kami mengundang para calon DPD maupun masyarakat yang berniat ikut berkompetisi. Pendaftaran resmi  dibuka pada 1 Mei 2023 dan syarat dukungan wajib dipenuhi," tegasnya.

Pemilu 2024 bagi bakal calon perseorangan DPD RI memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya  2019 yakni dari persyaratan  pendukung hingga batas mekanisme administrasi.

"Kalau pemilu 2019, bagi bakal calon perseorangan DPD jika tidak lengkap administrasi dukungan boleh mendaftar. Sedangkan di Pemilu 2024 mendatang tidak diperbolehkan, jika persyaratan dukungan tidak memenuhi," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru