Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjambret Tas Seorang Wanita Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 Desember 2022 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Sabrani, terdakwa tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bangas, Kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 365 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Gunawan sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 1 Desember 2022

Sabrani duduk sebagai pesakitan setelah merampas tas milik seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.

Terdakwa saat kejadian mengikuti korban dari Jalan Garuda hingga ke tempat kejadian. Korban yang saat itu bersama temannya berpisah di Jalan Yos Sudarso terus diikuti hingga Jalan C Bangas.

Melihat keadaan sepi, terdakwa langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan dan terdakwa langsung menarik tas hingga talinya terputus. Kemudian, ia langsung kabur ketika melihat korban terjatuh dari motor.

Tas tersebut berisi uang tunai dan handphone korban. Namun belum sempat menjual handphone milik korban, terdakwa langsung diamankan oleh kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru