Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curanmor diamankan Satreskrim Polres Kapuas Ternyata Residivis

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Desember 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MR (28) warga Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

MR diamankan polisi atas kasus dugaan pencurian sebuah kendaraan bermotor (curanmor) Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah di Jalan Pemuda Km 1,7 Kuala Kapuas. Ia diketahui merupakan residivis.

Ia ditangkap personel dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak di Jalan Komplek Arta Raya, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat, 2 Desember 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan setelah diamankan, diketahui pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa.

"Pelaku merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan," kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022.

Lalu, ia kembali tersandung kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilayah hukun Polres Kotawaringin Timur tahun 2014 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

"Kemudian, juga terjerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur tahun 2016 dengan vonis 10 bulan," jelas Kasat.

Sebelumnya, Kasat membeberkan kronologis kejadian pencurian di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut yang terjadi tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 16.20 WIB pelapor atau korban pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Pemuda Km. 1,7, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas dengan keadaan kunci kontak motor pelapor masih berada di sepeda motor.

Kemudia, ia masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan, hanya selang kurun waktu kurang lebih 10 menit atau kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, ia keluar rumah kembali untuk mengambil kunci motornya yang lupa di lepaskan.

"Namun, ia kaget sepeda motornya sudah tidak ada lagi di depan rumah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru