Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anggota DPRD Kobar Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

  • Oleh Apriando
  • 08 Desember 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan Budianur dan Jainuri terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 8 Desember 2022.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan Jainuri selaku ketua tim pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama.

"Melainkan dialihkan / dilaksanakan seluruhnya kepada Terdakwa Irwan Budianur tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa, Bahwa Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, Bahwa Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan yang sebenarnya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021 sebesar Rp. 793.832.058.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Irwan Budianur yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini didampingi Penasehat Hukumnya Freddy akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa.

"Pada intinya kita akan mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan Jaksa pada sidang berikutnya," ucap Freddy singkat usai persidangan berakhir.

Sedangkan terdakwa Jainuri yang diketahui merupakan seorang ASN tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa dan meminta melanjutkan persidangan ke pembuktian. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru