Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi, Siapa Saja Mereka

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Desember 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Katingan menetapkan 6 orang sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor.

Hal ini terungkap saat pihak Kejari Katingan menggelar konferensi pers bersma sejumoah awak media di Kantor Kejari setempat, Rabu, 14 Desember 2022.

Konferensi pers ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Katingan, Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem dan Kasi Intel Niko.

"Pada hari ini Rabu, 14 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan 6 tersangka terhadap 4 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kajari Katingan, Tandy Mualim.

Menurutnya 4 perkara yang menyeret enam orang menjadi tersangka tipikor tersebut, yakni perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan atau BLM-PUAP Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dengan tersangkanya SCP dan IMSA.

Kemudian perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 yang telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 5, 8 milyar dengan tersangka JS.

Selanjutnya perkara tipikor penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa atau DD pada Pemerintah Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai tahu  anggran 2020 dan 2021 yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 525, 143 juta dengan tersangka W.

Kemudian perkara tipikor penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pendatan dan belanja desa atau APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing  tahun anggaran 2020 dan 2021yang telah menyebabkan kerugian negara  senilai Rp774, 974 juta dengan tersangka AP dan APBH. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru