Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petinggi PT Musim Mas Bantah Pelaku Industri Ciptakan Kelangkaan Migor

  • Oleh ANTARA
  • 29 Desember 2022 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang membantah pelaku industri yang menjadi terdakwa kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya merupakan pihak yang menciptakan kelangkaan minyak goreng.

"Yang para pelaku industri lakukan, hanya untuk mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng, bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan,” kata Pierre, saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya.

Selain itu, Pierre sebagai salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yang dituntut 11 tahun penjara ditambah uang pengganti senilai Rp4,544 triliun menegaskan dirinya merupakan korban dari kebijakan pemerintah yang diduga keliru.

Sejak awal, lanjut dia, para pelaku usaha industri kelapa sawit Indonesia sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberlakuan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation yang dirilis pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pierre memaparkan beberapa alasan kemunculan keberatan dari para pelaku industri minyak goreng atas kebijakan pemerintah tersebut.

“Di antaranya, disparitas harga terlalu besar antara domestic market obligation terhadap harga pasar. Hal ini berpotensi menimbulkan penyeludupan, baik ekspor maupun ke industri yang diharuskan membeli dengan harga keekonomian tadi,” ucap dia.

Di samping itu, tambahnya, kebijakan tersebut juga selalu dikaitkan dengan ekspor, padahal struktur pasar minyak goreng di Indonesia beragam.

"Di dalamnya, ada yang 90 persen bertujuan ekspor dan ada yang 90 untuk lokal. Jadi, bagaimana kedua kelompok produsen ini bisa menjalankannya karena ada yang tidak paham pasar domestik, sementara diharuskan menjual ke pasar domestik sebelum melakukan ekspor," ucap Pierre.

Pierre menyampaikan keberadaan regulasi tersebut membuat beberapa pabrik lebih memilih berhenti melakukan produksi daripada mengalami kerugian besar.

Dalam nota pembelaannya, Pierre menyoroti perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang dinilai berubah dengan sangat cepat.

Berita Terbaru