Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Permintaan Mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Palangka Raya Dalam Pledoi

  • Oleh Apriando
  • 06 Januari 2023 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yoneli Bungai terdakwa dalam perkara Korupsi pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Hal tersebut diungkapkan Yoneli Bungai melalui Penasehat Hukumnya Henricho Fransiscust. 

"Dalam sidang pembelaan Pak Yoneli tidak ada sangkut paut dengan kerugian negara seperti yang didakwakan JPU, karena beliau bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan juga pemborong atau pekerja kegiatan,” katanya, Jumat, 6 Januari 2023

Henricho Fransiscust menilai terkait dengan dakwaan Jaksa dalam kliennya turut serta, dakwaan tersebut tidak terbukti, karena tidak ada keuntungan yang didapati kliennya dan unsur kesengajaan tak terbukti.

Ia juga menyebutkan soal pembayaran ke rekening pribadi terdakwa Akhmad Gazali merupakan atas dasar permintaan Gazali sendiri. Alasannya karena rekening perusahaan PT Iyhamulik Bengkang Turan sudah close by system di Bank BRI.

“Untuk itu, maka kami meminta dalam pembelaan untuk memutuskan putusan bebas kepada terdakwa Yoneli,” imbuhnya.

Yoneli sebelumnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017.

Kemudian, Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT. Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso. Satu terdakwa lainnya yakni, Yoneli Bungai selaku Kuasa BUD Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru