Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

24 Paket Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok, Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 06 Januari 2023 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada M Sani Terdakwa perkara narkotika jenis sabu. Karena kepemilikan 24 paket sabu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam dakwaan Jaksa diketahui, M Sani ditangkap polisi pada 26 September 2022, di rumahnya, Jalan Durian, Kelurahan Kelampangan, Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 1,44 gram. Timbangan digital, sendok sabu, uang tunai Rp 800 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

Sabu tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Puntun sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 4 Juta. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru