Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara: Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk Memberikan Dasar Hukum

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Januari 2023 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara untuk memberikan dasar hukum dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat di Bumi Gawi Barinjam.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang masih dianggap tradisional, bahkan dianggap sebagai masyarakat tertinggal padahal tidak demikian adanya.

"Masyarakat hukum adat pun memiliki berbagai macam kearifan lokal dalam tatanan masyarakatnya sendiri, dimana kearifan lokal masih terpelihara dan dipatuhi sebagai kaidah hukum yang mengikat masyarakat hukum adat itu sendiri," kata Windu Subagio pada penyambaian 9 buah Raperda kepada DPRD Kabupaten Sukamara, Selasa, 10 Januari 2023.

Dengan latar belakang demikian, pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara menjadi instrumen hukum yang sangat penting, mengingat secara faktual keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sukamara diakui dan diapresiasi keberadaannya.

"Tetapi secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara," ucapnya.

"Karena itu Raperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi upaya pemerintah daerah dan semua pihak terkait dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara," pungkas Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru