Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Narkoba Lakukan Pencucian Uang, Ini Hukumannya

  • Oleh Apriando
  • 17 Januari 2023 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Syahri dalam perkara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun, denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 17 Januari 2023.

Atas putusan tersebut syahri menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan keuntungan transaksi yang terdakwa lakukan sejak bulan Januari 2021 mulai melakukan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu, sampai dengan bulan Agustus 2021 terdakwa pergunakan untuk pembelian 1 unit mobil avanza warna silver dengan dengan harga Rp.120.000.000.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 63.000.000, yang disimpan terdakwa di rekening BRI Syariah atas nama Sahriah dan keseluruhan barang tersebut adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara Narkotika yang telah terdakwa lakukan.

Syahri ditangkap team Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis, 6 Januari 2022 di sebuah pondok Jalan Karya bakti, Desa Hampalit amatan Katingan Hilir, kabupaten Katingan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 60,01 gram, handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Syahri telah divonis bersalah pada 19 Juli 2022 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 2 bulan penjara dan terdakwa saat ini sudah menjalani 9 bulan di dalam jeruji besi. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru