Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Korupsi APBDes, Kejari Katingan Tahan Kades dan Bendahara Tarusan Danum

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 Januari 2023 - 17:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan menahan kepala desa dan bemdahara Desa Tarusan Danum,  Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG sejak Kamis,  19 Janiari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem,  Jumat,  20 Januari 2023 mengatakan,  Kepala Desa Tarusan Danum yang ditahan itu bernama AP dan bendahara desa itu APBH. 

"Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan kepada 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Kasi Pidsus Kejari Katingan,  Erfandy Rusdy Quilem. 

Adapun tersangka berinisial AP merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan tersangka berinisial APBH merupakan bendahara Desa Tarusan Danum. 

Penahanan keduanya,  sebut Kasi Pidsus dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud.

Kemudian juga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut. 

Sebelumnya Tersangka AP dan Tersangka APBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. 

Kini keduanya ditahan oleh jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan. (ABDUL GOFUR/J)

Berita Terbaru