Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap Usai Mengambil Sabu, Perantara Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Januari 2023 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rizky, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu, 22 Januari 2023.

Putusan tersebut lebih ringa dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan baan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Perkara bemula pada minggu, 25 September 2022, Rizky dihubugi seseorang untuk mengambilkan paket sabu di jalan Pinus Ujung dekat tiang listrik.Ia berjalan kaki dan menemukan sabu yang dimaksud di pinggir jalan. Kemudian menyimpan sabu tersebut di kantonganya sembari menunggu arahan.

Aksinya tersebut diketahui oleh kepolisian, ia dicegat di Jalan Kapur Naga II Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dari tangan rizky polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersihnya adalah 0,84 gram dalam bungkus obat herbal tolak angin an telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan sabu tersebut ia peroleh dengan cara membeli senilai Rp. 1 Juta. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali oleh rizky. Transaksi tersebut sudah ia lakukan untuk kedua kalinya. (APRIANDO/J)


TAGS:

Berita Terbaru