Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Begal Payudara Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 31 Januari 2023 - 15:09 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria cabul yang ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya terancam 15 tahun penjara. Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan rumah makan padang Saraso.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, pelaku akan di jerat pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku di ancam 15 tahun penjara karena aksi pencabulannya, dan saat ini pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya," terangnya, Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, setelah menerima laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan lanjutan untuk mengetahui kejadian tersebut.

"Kronologis dari kejadian itu, berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33) dan langsung diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku," ungkapnya.

Ronny juga menuturkan, pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

"Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian," urainya. (AGUS/H)

Berita Terbaru