Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Katingan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL dan Pencanangan Gemapatas di Hampalit

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Februari 2023 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Katingan menyerahkan ratusan sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Hampalit Kereng Pangi, Jumat, 3 Februari 2023.

Penyerahan sertipikat tanah program PTSL yang berlangsung di Kantor Desa Hampalit ini dihadiri Bupati Sakariyas dan Wakil Bupati Sunardi Litang.

Turut pula berhadir sejumlah pejabat FKPD seperti Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, Kajari Katingan Tandy Mualim, sejumlah kepala dinas dan Camat Katingan Hilir Donny Meriyanto.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, M Zubaidi Noor, sertipikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat tersebut adalah program PTSL tahunn anggaran 2022. "Acara ini juga sekaligus melaksanakan pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau Gemapatas," kata M Zubaidi Noor.

Dalam rangka percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Kementerian Agraria  dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau Gemapatas sebanyak 1 juta patok sebagai tanda batas bidang tanah.

Kegiatan iji berpusat di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, oleh Menteri Agraria  dan Tata Ruang dN dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh kantor wilayah provinsi, kantor pertanahan kabupaten/kota bersama-sama dengan pemerintah daerah, pemerinth desa dan masyarakat pemilik tanah yang dilaksanakan pada hari ini.

"Tujuan dari dicanangkannya Gemapatas  di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dikuasai dan dimilikinya," ujar M Zubaidi Noor.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik maupun sengketa batas, baik antara masyarakat dengan masyatakat, masyarakat dengan badan usaha atau badan hukum dn masyarakat dengan pemerintah.

Menurutnya, penyerahan sertipikat tersebut untuk dua kecamatan, yakni Katingan Hilir dan Tewang Sanggalang Garing.

Untuk Katingan Hilir yakni Desa Hampalit jumlah sertipikat yang diserahkan sebanyak 44 buah dan Kelurahan Kasongan Lama sebanyak  90 buah, semuanya tanah masyarakat.

Sementara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing yakni Desa Tewang Rangkang sebanyak 10 buah sertipikat yang keseluruhannya adalah tanah aset Pemkab Katingan hasil kegiatan konsolidasi tanah. (ABDUL GOFUR/R)

Berita Terbaru