Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj. Bupati Kobar: Gemapatas Memiliki Arti Penting untuk Kurangi Konflik Masyarakat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Februari 2023 - 03:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat menghadiri pencanangan Gemapatas atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas tahun ini yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kobar, Jumat, 3 Februari 2023.

Pj. Bupati Anang Dirjo mengapresiasi gerakan yang pada hari ini diluncurkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN. Anang Dirjo menilai program ini memiliki arti penting karena bisa mengurangi konflik di masyarakat.

"Seringkali kita dengar dan kita ketahui terjadi sengketa ataupun konflik tanah, itu bisa terjadi baik sesama masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah dan sebaliknya," katanya.

Anang menganggap jika konflik itu sangat merugikan, menyita waktu, tenaga, pikiran dan terkadang anggaran yang besar sehingga konflik dan sengketa pertanahan itu menciptakan suasana yang tidak harmonis.

"Karena itulah Gemapatas pada hari ini patut kita apresiasi dan menjadi perhatian kita bersama, karena program ini bisa meminimalisir terjadinya sengketa lahan sehingga lahan bisa dimanfaatkan secara optimal," imbuhnya.

Gemapatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.


Untuk di wilayah Kobar dipusatkan di kantor kelurahan Madurejo, dan pada hari ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang ditandai dengan pemasangan patok batas tanah oleh pemilik lahan.

Untuk di Provinsi Kalimantan Tengah ditargetkan sejumlah 10.000 patok, di Kobar sendiri target sejumlah 1.000 patok batas tanah yang tersebar di Kelurahan Madurejo sebanyak 480 patok batas, Kelurahan Mendawai 400 patok batas dan Desa Amin Jaya 120 patok batas. (Danang/R)

Berita Terbaru