Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rekomendasi Komisi I DPRD Kotim soal Sempadan Sungai antara Warga Desa Sebabi dengan PT SSM

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 09 Februari 2023 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kotim) menyampaikan kesimpulan permasalahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang dan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM). 

Sebagaimana peraturan pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang sungai telah diatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai, pengendalian daya rusak sungai, perijinan sistem informasi sungai serta pemberdayaan masyarakat dimana sungai harus ada kawasan penyangga.

"Bahwa di daerah kawasan penyangga sesuai dengan sempadan sungai serta kawasan penyangga yaitu selebar 100 meter sungai besar dan 50 meter sungai kecil," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, Kamis, 9 Februari 2023. 

Untuk sempadan sungai yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit perlu dilakukan penghijauan kembali dengan ditanam pohon hutan seperti meranti, sengon, trembesi dan jenis-jenis pohon hutan lainnya yang keras. Agar nantinya fungsi sempadan sungai pulih kembali dan jika kelapa sawit di sempadan sungai mengganggu penghijauan maka sebaiknya dilakukan taning off. Agar tanaman penghijauan mendapat cahaya matahari secara penuh sehingga tanaman penghijauan dapat tumbuh dengan baik

Untuk tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di area sempandan sungai merupakan area konservasi bibir sungai karena legalitasnya ada di PT Sukajadi karena berdasarkan hak status atas area tersebut.

Sebelumnya masyarakat Desa Sebabi menuntut hak atas sempadan sungai yang termasuk ulayat adat. Sementara PT SSM telah menjadikan sempadan sungai kawasan konservasi, penanaman sawit di kawasan tersebut merupakan keterlanjuran sehingga tidak ada yang bisa mengelola atau mengambil tanaman sawit tersebut.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan mengawasi serta menyelesaikan permasalahan pada kawasan yang dimaksud yaitu keinginan masyarakat terpenuhi dan begitupun pemilik hak atas legalitas area tersebut," demikian Rimbun. (DEWI PATMALASARI/J) 

Berita Terbaru