Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pencurian Telepon Dihentikan Melalui Restorative Justice

  • Oleh Apriando
  • 09 Februari 2023 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan tersebut salah satu pertimbangannya adalah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

"Restorative Justice ini merupakan upaya mengembalikan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 9 Februari 2023

Beberapa pertimbangan lainnya yakni, tersangka baru pertama Kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut.

Tersangka A dan temannya menolong korban yang mengalami kecelakaan di kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas yang kebetulan pada saat itu kendaraan tersangka A Mogok.

Korban J yang mengalami kecelakaan dilarikan ke rumah sakit. Tersangka A yang saat itu mematikan mesin mobil korban J melihat 3 buah handphone dan mengambilnya. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru