Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Sekretaris KPU Kapuas Minta Bebas

  • Oleh Apriando
  • 10 Februari 2023 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam pembelaan kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dari dakwaan primer dan subsidair atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” Eko Andik Pribadi dalam keterangan yang diterima, Kamis, 9 Februari 2023

Dalam pledoinya, Andik menerangkan pengadaan barang Alat Pelindung Diri (APD) untuk kebutuhan pilgub yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas yang merupakan barang wajib untuk mendukung dan mencegah penyebaran Covid-19, sebab pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan penundaan.

Dapat dibuktikan bahwa benar kebutuhan APD dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas sudah terpenuhi dan tersalurkan dengan baik, sebab kebutuhan APD merupakan barang yang wajib guna mencegah penyebaran covid 19.

Pasca pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas tidak adanya muncul klaster baru covid-19, sehingga dengan demikian pengadaan APD telah berjalan dengan baik tanpa ada kekurangan apapun baik sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kuala Kapuas, maupun saat pelaksanaannya dan dari segi kemanfaatan telah berhasil mencegah penyebaran covid 19 pasca pemilihan kepala daerah di Kuala Kapuas.

Sebelumnya, mantan Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus dituntut oleh Jaksa pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000 dengan subsider 5 bulan. 

Selain itu Otovianus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.021.532.431 subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.

Diketahui, mantan Komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00. Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru