Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Pajak di Kapuas mulai Laporkan SPT Tahunan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Februari 2023 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapyas - Wajib pajak di Kabupaten Kapuas mulai melaporkan SPT tahunan. Hal itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas mengalami peningkatan selama Januari 2023.

Kepala KP2KP Kapuas Hafiz Ramadhan mengatakan, dalam sebulan di Januari 2023, tercatat ada 378 wajib pajak yang datang ke loket pelayanan kantor.

"Jumlah itu belum termasuk layanan pendaftaran NPWP melalui e-registration dan layanan non tatap muka seperti melalui saluran chat WA dan surat elektronik," katanya, Jumat, 10 Februari 2023.

Lebih lanjut, dia mengatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 menjadi alasan kedatangan para wajib pajak berdatangan ke KP2KP Kuala Kapuas.

"Kedatangan wajib pajak ke kantor karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret nanti," jelasnya.

Sehingga, dengan kesadaran itu (taat pajak), mereka datang untuk mengurus keperluan pelaporan SPT Tahunan.

Jumlah wajib pajak yang datang ke KP2KP Kuala Kapuas cukup ramai dengan jumlah loket yang melayani sejumlah 2 loket layanan dan 1 loket pemberian informasi perpajakan.

"Jenis layanan terbanyak yang diberikan kepada Wajib Pajak di bulan Januari, pertama, pengurusan efin (Electronic Filing Identification Number), seperti aktivasi efin dan lupa efin. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dengan efiling atau eform. Ketiga, pembuatan kode pembayaran pajak (billing)," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru