Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Pajak di Kapuas Diimbau Segera Laporkan SPT Tahunan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Februari 2023 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Kabupaten Kapuas khususnya wajib pajak diimbau untuk segera laporkan SPT Tahunan PPh tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, agar wajib segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023. 

"Silakan menggunakan saluran pelaporan SPT melalui Djponline, sehingga tidak perlu datang ke kantor karena dengan saluran online pelaporan SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," katanya, Jumat, 10 Februari 2023.

Dirinya mengharapkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi di Kabupaten Kapuas dapat meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kendati demikian, ia menyambut baik antusias wajib pajak yang mulai melaporkan SPT tahunan. Terlihat dari meningkatnya pelayanan di KP2KP Kuala Kapuas.

"Dalam sebulan di Januari 2023, tercatat ada 378 wajib pajak yang datang ke loket pelayanan kantor," ucapnya.

Dengan jenis layanan terbanyak yang diberikan kepada wajib pajak di bulan Januari, yaitu pengurusan EFIN (Electronic Filing Identification Number), seperti aktivasi efin dan lupa efin. 

Lalu pelaporan SPT Tahunan dengan efiling atau eform, seerta pembuatan kode pembayaran pajak (billing). (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru