Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Baru Masuk Jembatan Suramadu Resmi Diberlakukan

  • 01 Maret 2016 - 20:28 WIB

TARIF masuk Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) untuk kendaraan roda empat atau lebih, telah resmi mulai diberlakukan per 1 Maret 2016 pukul 00.00 WIB.

'Sudah ada surat resmi dari Pemerintah Pusat untuk pemberlakuan tarif Suramadu,' ujar Kepala Gerbang Tol Suramadu Suhariyono kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Pemberlakuan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 60/KPTS/M/2016 Tanggal 24 Februari 2016.

Sesuai surat tersebut maka tarif untuk jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) senilai Rp15 ribu, kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) Rp22.500, kendaraan golongan III (truk tiga gandar) Rp30 ribu, golongan IV (truk empat gandar) Rp37.500, dan golongan Golongan V (truk lima gandar atau lebih) Rp45 ribu.

Sosialisasi, lanjut dia, telah dilakukan dengan memasang beberapa pengumuman berupa spanduk dan lembaran yang dipasang di sekitar pintu gerbang Jembatan Suramadu, baik sisi Surabaya maupun Madura.

'Pemberitahuan telah dilakukan dan kami terus menyosialisasikannya. Tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,' ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku belum mengetahui pemberlakuan tarif baru Suramadu karena tak mendapat konfirmasi dari manapun.

Penurunan tarif melintas Jembatan Suramadu sebesar 50 persen dihasilkan dalam rapat terbatas dengan Presiden yang dihadiri Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait di Istana Negara Jakarta awal Februari 2016 lalu.

Sebenarnya, kata Pakde Karwo, ia mengusulkan menggratiskan tarif di jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut.

Namun, lanjut Pakde Karwo, karena ada beberapa pertimbangan maka akhirnya tidak bisa dibebaskan 100 persen.(ANT/B-11)

Berita Terbaru