Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Kaburan Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi

  • Oleh Apriando
  • 28 Februari 2023 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Tumon telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pula pidana denda senilai Rp Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 Februari 2023

Majelis hakim juga menghukum Tumon untuk membayar Uang Pengganti (UP)  sejumlah Rp975.140.390,- dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan  hukum  tetap terpidana tidak   melunasi pembayaran uang  pengganti, Jaksa wajib melakukan  penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.

Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti,  Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 6 bulan.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas juga menuntut pidana denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Tumon Juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 975.140.390 dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Diketahui, mantan kades Kaburan Tumon Abdurahman terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp.975.140.390. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru