Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

  • Oleh Rudi Ahmadi
  • 07 Maret 2023 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Bimtek penerapan penggunaan produk dalam negeri melalui pendekatan implementasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tahun 2023.

Berlangaung di Aula Dinas Kesehatan setempat, Sekretaris Daerah Tony Harisinta mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018.

"Dandalam rangka memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai penerapan peraturan penggunaan produk dalam negeri mulai dari proses perencanaan anggaran hingga realisasi, dari perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Di mana kebutuhan akan informasi besaran nilai TKDN produk dalam negeri, sehingga yang dirasakan bisa meningkatkan serta seiring dengan banyaknya pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan penggunaan TKDN.

Adapun program P3DN sendiri bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri. Juga memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Yang jelas pelaksanaan program P3DN ini merupakan wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," ujarnya.

Lanjutnya, dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Bahkan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD yang kemudian dipertegas dalam instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022.

Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

”Dengan adanya pertemuan ini, saya berharap dapat menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif, sehingga berbagai informasi yang berkaitan dengan P3DN dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta Bimtek sehingga dapat tercapai secara optimal," tandasnya. (ahm)

Berita Terbaru