Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tagih Aset Negara Yang Dibawa 16 Mantan Anggota DPRD Barito Utara

  • 05 Maret 2016 - 11:32 WIB

Sebanyak 16 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut), periode 2009'2014 hingga saat ini masih belum kembalikan aset. Padahal, surat pemberitahuan penarikan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Aset yang belum dikembalikan sebagian benda bergerak, seperti mobil, sepeda motor, laptop, Iped dan alat perabotan seperti lemari dan kursi serta kamera.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Teweh, GT Rahmanto mengatakan, saat ini aset yang belum dikembalikan harus dilakukan penarikan sesuai instruksi bupati kepada pihak kejaksaan yang telah ditandatangi bersama.

Menurutnya, saat ini tercatat ada 17 orang yang masih belum mengembalikan barang milik negara tersebut, di antaranya 16 eks anggota DPRD juga ada unsur pimpinan serta satu orang aparatur sipil negara di pemerintahan Barut.

Namun dari sekian itu ada diantaranya yang sudah memastikan mengembalikan sepeda motor, sedangkan sisanya masih belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, sebab kejaksaan belum mendapat jawaban secara pasti mengenai pengembalian aset negara yang sudah dipakai.

'Penarikan keseluruhan nantinya dibagi pada beberapa bagian, baik intel, pidum juga pidsus. Jadi masing masing aset kita punya tugas untuk menariknya,' kata GT Rahmanto.

Menurutnya, kejaksaan tentu saja dalam melakukan penarikan tidak serta merta secara paksa, tetapi melalui pemberitahuan lewat surat. Akan tetapi bila tidak juga mendapat jawaban, makaakan diambil opsi lain. Sebab barang inventaris kantor yang dipakai merupakan milik negara.

'Jadi ini berdasarkan hasil temuan badan pemeriksaan keuangan mengenai aset yang belum dikembalikan, sehingga ini harus dilakukan penarikan,' katanya.

Ia menegaskan, karena ini barang miliknegara, maka harus ada pertanggungjawaban dan bila ini tidak ada, maka bisa dikatagorikan merugikan keuangan negara dan ada konsekuensi hukum terhadap  yang bersangkutan.

'Memang jalur hukum jalan terakhir yangk ita tempuh, tapi juga kita harus mengupayakan yang terbaik, yakni pemberitahuan hingga beberapa kali,' tandasnya.(sdk)

Berita Terbaru